selesai sebagai sorotan 2 motor pedati sampah biro Kebersihan dan Pertamanan DKP metropolis Mojokerto yang jalan dalam jalan jalan protokol minus dilengkapi salinan keputusannya dikandangkan Kedua kendaraan sampah roda 3 itu hendak ulang beraksi minggu permulaan kepala DKP metropolitan Mojokerto
Suhartono mengabarkan kedua motor gerobak kotoran merk Viar itu saat ini disimpan pada depot yang terletak tepat dekat sisi timur kantornya di Jalan Raden wijaya Operasional alat transportasi pemberian dari Bank Jatim itu dihentikan semenjak 3 hari yang kemudian Dari pada
menjadi perkara hamba kombongkan dulu kata Suhartono pada detikcom Jumat 27 3 2015 Sebelumnya 2 motor kotoran yang diterima Pemkot Mojokerto penghabisan tahun 2014 dari skedul CSR Bank Jatim itu sudah 4 rembulan beraksi minus dilengkapi arsip nama samaran tersembul Keduanya
berlalu lalang dekat jalan jalan protokol tanpa dilengkapi plat angka dan STNK STNK dan plat bilangan tamat diproses di Samsat Persyaratan sudah kita lengkapi intern minggu ini kita usahakan kopi tuntas sehingga minggu pendahuluan telah becus bekerja menyingkap Suhartono konsekuensi
penghentian operasional dua motor pedati kotoran itu lanjut Suhartono jam kerja fungsionaris kotor sebagai lebih panjang Saat ini cuma ada 2 motor gerobak hak DKP yang mengangkut kotor di jalan jalan protokol sedangkan sebelumnya DKP mempunyai 4 angkatan aparat kotoran
yang tadinya 2 kali putaran menjadi 3 kali putaran setelah 2 armada kita kombongkan Mereka mesti kerja lembur sampai kelar imbuhnya Ironisnya meski berlalu lalang mengangkut kotoran di jalan jalan protokol praja Mojokerto penjaga keamanan not tahu memberikan kegiatan tentu petugas keamanan
terkesan seleksi; kasih sedangkan jelas beroperasinya 2 bala DKP itu melanggar urusan 280 dan 288 poin 1 UU RI nomor 22 warsa 2009 berkenaan kemudian lintas dan angkutan jalan